Pendaftaran Calon Perangkat Desa pada Jabatan Kepalan Seksi Kesejahteraan



A.PENDAFTARAN CALON PERANGKAT DESA KASI KESEJAHTERAAN RAKYAT 
B.DESA TAMBAKSARI KECAMATAN TAMBAKSARI KABUPATEN CIAMIS
C.DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH WARGA MASYARAKAT DESA TAMBAKSARI KECAMATAN TAMBAKSARI DALAM RANGKA MEMENUHI KEKOSONGAN PERANGKAT DESA KARENA ADANYA PENAMBAHAN STRUKTUR ORGANISASI TATA KERJA PEMERINTAH DESA (SOTK) MAKA TELAH DIBUKA PENDAFTARAN CALON PERANGKAT DESA UNTUK MENGISI JABATAN KASI KESEJAHTERAAN DENGAN KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT:

A.       PERSYARATAN UMUM

 

 

1.    Berpendidikan paling    rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau yang sederajat;

2.    Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun ketika ditetapkan sebagai calon peserta seleksi; dan

3.    Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

 

B.   Kelengkapan Persyaratan Administrasi :

 

A.   Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan tanda penduduk yang dilegalisir oleh instansi berwenang;

B.   Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan bermaterai cukup;

C.   Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankandan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan bermaterai cukup;

D.  Fotokopi ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang dan dibuktikan dengan memperlihatkan ijazah asli atau surat tanda tamat belajar asli.

E.    Apabila ijazah atau surat tanda tamat belajar asli hilang digantikan dengan surat keterangan pengganti ijazah atau surat tanda tamat belajar dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

F.    Apabila ijazah atau surat tanda tamat belajar belum terbit, maka surat keterangan lulus dan ijazah dalam proses dari pejabat yang berwenang dapat dijadikan sebagai pengganti kelengkapan persyaratan;

G.   Fotokopi akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi oleh instansi berwenang.

H.   Apabila Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir hilang, maka harus menunjukan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian dan surat keterangan dari instansi yang berwenang atau Resi Pembuatan Akte;

I.      Surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang; dan

J.     Surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan bermaterai cukup.

 

C.       KETERANGAN LAIN

 

1.    Pendaftaran dibuka tanggal 08 September 2025  s/d 12 September 2025  pukul 08.00 s/d 14.00 WIB kecuali hari Jum'at dari jam 08.00 s/d 11.00 WIB di Aula Desa Tambaksari, hari kerja;

2.    Apabila ada kekurangan berkas saat pendaftaran dapat dilengkapi pada tanggal 22 September 2025 s/d 23 September 2025  pukul 08.00 s/d 14.00 WIB;

3.    Untuk Kelengkapan Persyaratan Administrasi pada poin (B) dan poin (C) formulir isian disediakan oleh panitia.



Share Berita