Pendaftaran Calon Perangkat Desa pada Jabatan Kepalan Seksi Kesejahteraan
A.
PERSYARATAN UMUM
1.
Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau yang sederajat;
2.
Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42
(empat puluh dua) tahun
ketika ditetapkan sebagai calon peserta seleksi; dan
3.
Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
B.
Kelengkapan Persyaratan Administrasi :
A.
Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan tanda penduduk yang dilegalisir oleh instansi
berwenang;
B.
Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh
yang bersangkutan bermaterai cukup;
C.
Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankandan
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal
Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan bermaterai cukup;
D. Fotokopi ijazah pendidikan formal dari tingkat
dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang
atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang dan dibuktikan dengan
memperlihatkan ijazah asli atau surat tanda tamat belajar asli.
E. Apabila ijazah atau surat
tanda tamat belajar asli hilang digantikan dengan surat keterangan pengganti
ijazah atau surat tanda tamat belajar dari instansi yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
F. Apabila ijazah atau surat
tanda tamat belajar belum terbit, maka surat keterangan lulus dan ijazah dalam proses dari pejabat
yang berwenang dapat dijadikan sebagai pengganti kelengkapan persyaratan;
G. Fotokopi akte kelahiran
atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi oleh instansi berwenang.
H. Apabila Akte Kelahiran
atau Surat Keterangan Kenal Lahir hilang, maka harus menunjukan surat
keterangan kehilangan dari Kepolisian dan surat keterangan dari instansi yang
berwenang atau Resi Pembuatan Akte;
I. Surat keterangan berbadan
sehat dari puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang; dan
J. Surat permohonan menjadi
Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan bermaterai cukup.
C.
KETERANGAN LAIN
1.
Pendaftaran dibuka tanggal 08 September 2025
s/d 12 September 2025 pukul 08.00
s/d 14.00 WIB kecuali
hari Jum'at dari jam 08.00 s/d 11.00 WIB di Aula Desa
Tambaksari, hari kerja;
2.
Apabila ada
kekurangan berkas saat pendaftaran dapat dilengkapi pada tanggal 22 September
2025 s/d 23 September 2025 pukul 08.00 s/d 14.00 WIB;
3.
Untuk Kelengkapan Persyaratan
Administrasi pada poin (B) dan poin (C) formulir isian disediakan oleh panitia.